JAKARTA (kabarpublik) — Suhu udara di Ibu Kota kembali melonjak. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pada Rabu (16/10/25) suhu di Jakarta tercatat mencapai 35 derajat Celsius, dengan kisaran harian antara 26–34 derajat Celsius. Sebelumnya, pada 14 Oktober, suhu sempat menembus 37 derajat Celsius di sejumlah wilayah.
BMKG memperkirakan kondisi panas ekstrem ini masih akan berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November 2025, dipicu oleh gerak semu matahari dan Monsun Australia yang membawa udara kering.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah mitigasi guna mengurangi dampak cuaca panas ekstrem terhadap masyarakat.
“Pemprov DKI Jakarta serius menangani dampak cuaca panas ekstrem. Bapak Gubernur telah menginstruksikan dinas-dinas terkait untuk bertindak cepat dengan langkah konkret berbasis data mulai dari modifikasi cuaca hingga edukasi masyarakat, demi menjaga kesehatan dan kenyamanan warga Jakarta,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, Rabu (16/10/25).
Langkah Mitigasi Pemprov DKI Jakarta
Berikut upaya yang telah dan akan dijalankan Pemprov DKI Jakarta untuk menghadapi cuaca panas ekstrem:
BPBD DKI Jakarta: Melanjutkan dan memperluas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) bersama BMKG untuk mengatur curah hujan dan mengurangi intensitas panas.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta: Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menangani kasus dehidrasi, ISPA, dan heatstroke, serta mengedukasi masyarakat agar menghindari aktivitas luar ruangan pada pukul 10.00–14.00 dan menjaga asupan cairan tubuh.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota & Dinas Lingkungan Hidup: Mempercepat penanaman pohon, memperkuat sistem drainase, dan memantau pohon rawan tumbang akibat angin kencang.
Peningkatan Kapasitas Masyarakat: Menggandeng komunitas untuk menyebarkan imbauan, mendukung transportasi ramah lingkungan, dan mengurangi emisi kendaraan penyebab panas jangka panjang.
Pemprov DKI mengimbau warga untuk tetap waspada, memantau informasi resmi dari BMKG, serta melaporkan situasi darurat melalui layanan 112. Informasi lebih lanjut tersedia melalui aplikasi JAKI, situs resmi Pemprov DKI Jakarta, dan akun media sosial @DKIJakarta.





