JAKARTA (kabarpublik.id) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/26).
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyegelan dilakukan untuk melindungi potensi pendapatan asli daerah,” ujar Jupiter.
Menurutnya, praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada berkurangnya pemasukan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyegelan dilakukan bersama Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan akan terus diperluas ke sejumlah lokasi lain yang terindikasi melanggar aturan.
Jupiter menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan tata kelola perparkiran di Jakarta.
“Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga mendorong penerapan digitalisasi sistem parkir guna memperkuat pencatatan transaksi dan menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
Menurut Jupiter, seluruh operator parkir di Jakarta harus mulai menerapkan sistem pembayaran nontunai atau cashless.
“Digitalisasi wajib dilakukan. Semua operator parkir harus menggunakan sistem pembayaran non tunai,” ujarnya.
Ia menilai sektor parkir off street atau area parkir di luar badan jalan memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD karena banyak gedung di Jakarta menggunakan jasa operator parkir.
Karena itu, Pansus meminta pengawasan pendapatan tidak lagi dilakukan secara manual. Selain sistem pembayaran digital, DPRD DKI juga menyoroti penerapan Electronic Transaction Parking Tax (E-TRAPT) secara real time oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.






