Breaking News
Live Update Berita Terkini

DPP IMM Kecam UU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina

Senin, 6 Apr 2026
Oleh: Eky
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM). (Ist)
Dengarkan dgn suara Siap
36K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Hubungan Luar Negeri mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

DPP IMM menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia serta hukum humaniter internasional. Selain itu, penerapan hukum yang dinilai diskriminatif dianggap memperlihatkan ketidakadilan struktural terhadap warga Palestina.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP IMM, Fadhil Mahdi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

“Apa yang dilakukan Israel melalui undang-undang ini merupakan bentuk ketidakadilan serius. Kami mengutuk keras kebijakan tersebut dan mendesak dunia internasional untuk segera bertindak,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima, Senin (6/4/26).

DPP IMM juga menyoroti percepatan proses eksekusi dalam regulasi tersebut yang dinilai membatasi hak banding para tahanan, sehingga berpotensi melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Organisasi mahasiswa ini menilai kebijakan tersebut dapat memperburuk eskalasi konflik serta memperdalam krisis kemanusiaan yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina.

Sehubungan dengan itu, DPP IMM menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah konkret, termasuk mendorong pembatalan undang-undang tersebut.

Kedua, mendesak komunitas internasional bersikap tegas terhadap kebijakan represif pemerintah Israel.

Ketiga, meminta Pemerintah Indonesia memperkuat diplomasi dalam mendukung kemerdekaan dan perlindungan hak rakyat Palestina di berbagai forum global.

Selain itu, DPP IMM mengajak masyarakat sipil, khususnya mahasiswa, untuk terus menyuarakan solidaritas dan memperkuat advokasi kemanusiaan.

“Dunia tidak boleh diam ketika hukum digunakan untuk melegitimasi penindasan. Solidaritas global harus terus diperkuat,” tegas Fadhil.

DPP IMM menilai isu ini bukan sekadar persoalan hukum domestik, melainkan ancaman terhadap prinsip keadilan global yang membutuhkan respons serius dari dunia internasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.