DPO WANITA CANTIK TERDUGA KASUS NARKOBA DIBEKUK POLRESTA MANADO DI LEMITO

Senin, 10 Jun 2019
DPO dugaan kasus Narkoba dari Manado dihentikan di Lemito Pohuwato
Dengarkan dgn suara Siap
12K pembaca

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

 

LEMITO [KP] – Persembunyian panjang MM alias Sela yang merupakan Daftar Pencari Orang (DPO) kasus Narkoba akhirnya terhenti juga. Setelah Buser Polresta Manado mengamankannya diwilayah Lemito Pohuwato. Usaha ini berkat informasi masyarakat atas keberadaan Sela yang merencanakan melakukan perjalanan ke Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan menggunakan mobil sewa ( ren car).

 

Hal inisampiakan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK kepada media yang tergabung dalam SMSi Gorontalo, Senin (10/06/20190 malam ini.

 

“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap Tersangka MM alias Sela pada hari Senin, 10 Juni 2019 pukul 24.10 wita di wilayah hukum Polsek Lemito Pohuwato oleh anggota Buser Polresta Manado,” jelas Kabid Humas Wahyu.

 

Penangkapan terjadi, jelas Kabid Humas, setelah Buser Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka MM akan ke Sulteng dengan menggunakan mobil rental. Mendapat info tersebut Tim Buser segera meluncur ke wilayah Gorontalo dan melakukan pencegatan di jembatan penghubung kecamatan Lemito.

 

“Sekitar pukul 24.10 Wita Tim Buser menghentikan kendaraan yang melintas di jembatan tersebut yang mengarah ke Sulteng, setelah diperiksa, ternyata didalamnya ditemukan tersangka yang dicari selama ini. Tersangka pun dibawa ke Polsek Lemito untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka juga dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, namun karena tidak ada perawat maka TSK dibawa kembali ke Polsek untuk selanjutnya dibawa ke Manado,” jelas Wahyu meneruskan laporan pihak Polsek Lemito dan Polres Pohuwato.

 

Tersangka yang masih berusia 28 tahun itu selaku karyawan swasta dan sesuai kartu tanda penduduk berdomisili di Desa Boya Baliyase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng.

 

“Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 thn 2019 tentang Narkotika,” tutup Wahyu dalam keterangannya.#[KP/Tim SMSI]

No More Posts Available.

No more pages to load.