Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) terus mengambil langkah proaktif dalam menangani serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban tindak kekerasan seksual.
Kepala Dinas P2PA Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.Kes, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dalam meningkatkan upaya dan strategi untuk menangani isu kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan dr. Yana Yanti Suleman saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kerangka Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan oleh LPSK RI bersama Dinas P2PA Provinsi Gorontalo, di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (07/03/2024).
Dalam pernyataannya, Kadis P2PA dr. Yana Yanti Suleman menjelaskan bahwa pihaknya terus bekerja keras dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual serta memberikan dukungan dan perlindungan maksimal bagi korban.

“Hal ini sejalan dengan visi dan misi Dinas P2PA untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak-anak,” ungkap dr. Yana Yanti Suleman.
Menurut data yang dirilis Dinas P2PA, jumlah korban kasus tindak kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo pada tahun 2023, mencapai 313 korban dari 296 kasus. Faktor keluarga atau pasangan diketahui menjadi pemicu utama dari tindak kekerasan tersebut, dengan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok yang paling banyak menjadi korban.
Melihat kondisi ini, dr. Yana menekankan perlunya pendekatan holistik dan tindakan preventif yang lebih kuat, serta peningkatan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk kekerasan seksual.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, agama, dan masyarakat, ia berharap dapat memperkuat kerangka hukum yang melindungi hak-hak korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual.
“Kami percaya bahwa penanganan tindak kekerasan harus melibatkan semua pihak terkait. Keterlibatan aktif dari berbagai lapisan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Dalam upaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban tindak kekerasan seksual, Dinas P2PA Provinsi Gorontalo mempunyai layanan konseling dan rehabilitasi.
Layanan ini kata dr. Yana, sebagai upaya nyata dalam membantu korban mengatasi dampak traumatis yang mungkin terjadi akibat kekerasan seksual.
Selain itu, perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik dan perlindungan hukum, juga menjadi fokus dari Dinas P2PA Provinsi Gorontalo.
“Saya berharap kesadaran masyarakat, dan dukungan penuh lintas sektor, bisa menjadi fondasi utama dalam upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Komentar