JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memasukkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera ditemukan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Tri Taruna melarikan diri saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Peristiwa tersebut disertai perlawanan terhadap petugas di lapangan.
“Berdasarkan laporan petugas, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri saat proses penangkapan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/25).
Asep menegaskan, KPK saat ini masih melakukan pencarian intensif terhadap Tri Taruna. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, KPK akan segera menerbitkan status DPO.
- PASTIKAN LAYANAN KESEHATAN TERSEDIA, BUPATI BONE BOLANGO MINTA APARAT KESEHATAN BERTINDAK PREVENTIF
- Sestama BNPB Dukung Usulan Plt Gubernur Audy terkait Fakultas Ilmu Kebencanaan serta Muatan Lokal Kebencanaan di Sekolah
- Dosen Muda MPI UIN MY Batusangkar Berikan Materi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
“Kami terus melakukan pencarian. Apabila tidak ditemukan, tentu akan kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Dalam proses pencarian, KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak terkait lainnya, termasuk keluarga tersangka.
“Kami melakukan koordinasi berjenjang dengan institusi terkait, termasuk Kejati Kalimantan Selatan, dan juga berkomunikasi dengan pihak keluarga,” ujar Asep.
Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, namun hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih dalam pelarian.
Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.






