Di Tahun 2021, Capaian Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Gorontalo Sebanyak Rp. 7,7 M

Senin, 27 Des 2021
Dengarkan dgn suara Siap
5K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – PT. Jasa Raharja wilayah Provinsi Gorontalo senantiasa terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Hal itu, sebagai wujud tugas dan tanggung jawab dari Jasa Raharja untuk menjamin korban kecelakaan berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Sepanjang tahun 2021, Jasa Raharja  Provinsi Gorontalo telah memberikan santunan sebanyak Rp. 7,7 milyar kepada masyarakat.

“Terhitung sejak 01 Januari hingga 30 November 2021, kami telah menyantuni masyarakat korban kecelakaan sebanyak Rp. 7,7 milyar. Dan angka ini meningkat dari tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Jasa Raharja Gorontalo melalui Kesubag Pelayanan Muhammad Rifai pada kegiatan Media Gathering, bertempat di RM Domestique, senin (27/12/2021).

Dalam pemberian santunan kata Rifai, dilakukan berdasarkan jenis jaminan dan sifat cideranya. “Dimana rincian itu diberikan untuk korban meninggal mencapai 87 korban, Luka-luka 337 korban, cacat tetap 1 korban, penguburan 3 korban serta P3K 7 korban,” jelas Rifai.

Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Rifai menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, guna hal itu dapat memberikan keselamatan bagi kita semua.

“Kami berharap agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Tetap patuhi aturan berlalu lintas guna keselamatan kita semua dapat terjaga,” tandasnya #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.