Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama pihak pemerintah Kota Gorontalo menyepakati Ranperda hewan lepas dibuat menjadi Perda baru.
“Kami mengusulkan Perda tersebut tidak lagi diajukan sebagai revisi Perda, akan tetapi dibuatkan menjadi Perda yang baru,” ujar Katua Pansus Ariston Tilamoe, saat diwawancarai, Rabu (08/07/2020).
Ariston mengatakan, dalam pembahasan Pansus dan eksekutif terkait Perda hewan lepas, ada beberapa pasal yang menjadi perdebatan hangat sehingga perlu untuk dikaji kambali.
“Setelah dikaji, perubahan Perda itu sudah melebihi 50 persen dari pasal yang ada. Sedangkan dalam aturan itu apabila pasal-pasal sudah melebihi 50 persen diharuskan untuk dibuatkan Perda yang baru, bukan lagi direvisi,” jelasnya.
Kata Ariston, dasar pengusulan revisi Ranperda hewan lepas yang diajukan sebelumnya itu, bersifat kondisional dan bisa berkembang dalam Pansus.
“Kita melihat untuk kedepannya, kami tidak menginginkan sedikit-sedikit direvisi sehingga kita sepakat membuat Perda yang baru,”#[KP]





