Bendera kebangsaan dikibarkan pakai bambu tanpa tali di kantor pemprov Maluku Utara

DAERAH, MALUKU UTARA460 Dilihat

Laporan : Iswadi / Editor     : YR

SOFIFI [kabarpublik.id] – Ada salah satu kantor dinas yang berada di provinsi Maluku Utara menaikkan bendera merah putih tak menggunakan tali dan juga kainnya sudah kusut dan robek.

Dari pantauan media ini di jalan kilometer 40 Kota Sofifi sejak dari kemarin (Rabu/14/06/2021) hingga sampai hari ini (Kamis/15/06/2021) masih terlihat kondisi bendera yang sudah tak layak dikibarkan itu masih berada di tiang yang menggunakan bambu dan tanpa tali. Kamis (15/07/2021)

Dinas yang menaikan bendera kebangsaan  tersebut adalah Kantor Badan Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara. Padahal sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dan pada Pasal 24 Undang-Undang huruf (c) telah berbunyi barang siapa dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c maka akan dipidanakan sesuai aturan.

Aturan pidana bagi yang melanggar UU nomor 24 tahun 2009 pasal 24 diatas akan dikenakan pidana dengan dipidana paling lambat 1 (satu) tahun atau denda 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Saat wartawan media ini cek  kantor Badan Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara, pegawai serta kepala dinasnya pun tak nampak di lokasi.

Dan wartawan media ini mencoba menghubungi salah satu staf melalui saluran telepon, orang yang tak mau sebut namanya mengatakan bahwa, bendera itu dinaikan tanpa tali karena bendahara belum membeli tali.

“Iyo,bendera itu dia pe tali belum ada karena bendahara trabeli dengan alasan belum ada doi (uang)”Ucap salah satu staf lewat telepon.

Sampai berita ini ditayangkan, kepala badan kearsipan dan perpustakaan Provinsi Maluku Utara Mulyadi Tutupoho belum dapat terhubung.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
7
+1
0
+1
0
+1
1

Komentar