Breaking News
Live Update Berita Terkini

Belum Ada Arahan Soal Amnesti, Yusril Silahkan Nadiem Ajukan Banding

Kamis, 2 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). ANTARA
Dengarkan dgn suara Siap
3.7K pembaca

JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini belum ada arahan maupun pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan dan belum menerima usulan apa pun terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.

“Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden,” kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Menurut Yusril, terhadap perkara Nadiem belum ada pembahasan apa pun karena proses peradilan masih berjalan. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding.

Ia mengatakan dalam persidangan, jaksa maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti dan saksi guna membuktikan dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.

“Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk,” ujar Yusril.

Yusril mempersilakan Nadiem Anwar Makarim untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus Chromebook.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO

“Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya,” ucap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Yusril juga menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menunaikan tugas terkait kasus Nadiem serta putusan pengadilan apa pun bunyinya.

“Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, ia dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.  (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.