Bapas Padang Siapkan 52 Pembimbing untuk Dukung Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Selasa, 5 Mei 2026
Bapas Padang melakukan simulasi penerapan Sanski pidana kerja sosial di Padang. ANTARA/HO-Bapas Padang.
Dengarkan dgn suara Siap
9.6K pembaca

PADANG (kabarpublik.id) – Balai Pemasyarakatan Padang menyiapkan 52 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna mendukung penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Padang, Siwa Kumar, mengatakan seluruh petugas tersebut siap mendampingi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.

“Sebanyak 52 PK siap melakukan pendampingan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial,” ujarnya di Padang, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, PK merupakan aparatur sipil negara di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memiliki kompetensi khusus dalam pembimbingan klien pemasyarakatan.

Dalam praktiknya, para PK menggunakan pendekatan personal untuk memahami karakter dan latar belakang klien. Pendekatan ini diharapkan membantu pelaku menyadari kesalahan dan memperbaiki diri.

Bapas Padang menyatakan siap menjalankan skema pidana kerja sosial, didukung oleh sumber daya dan instrumen yang tersedia. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan koordinasi intensif dengan lembaga peradilan.

“Kami berharap setiap putusan pengadilan terkait pidana kerja sosial dapat langsung melibatkan PK dalam proses pendampingan,” kata Siwa.

Wilayah kerja Bapas Padang mencakup 11 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Saat ini, pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan sejumlah Pengadilan Negeri untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi alternatif nonpemenjaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman berupa kegiatan sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, panti jompo, atau tempat ibadah, sesuai putusan pengadilan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi paradigma baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia dengan mengedepankan pembinaan dibandingkan hukuman penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.