Breaking News
Live Update Berita Terkini

ASISTEN III SETDA MALUT HADIRI  KONSULTASI PUBLIK DOKUMEN FINAL MATERI TEKNIS MUATAN PERAIRAN PESISIR

Senin, 26 Sep 2022
Editor: redaksi
Dengarkan dgn suara Siap
58.7K pembaca

Laporan : Iswadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Dalam Rangka Kegiatan Review penyusunan dokumen dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara maka Dinas Kelautan Dan Perikanan menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Tekhnis Muatan Perairan Pesisir  di Provinsi Maluku Utara tahun 2022 yang dibuka secara langsung oleh Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Asrul Gailea. Bertempat di Hotel Emerald Ternate. Senin (26/09/2022).

Dalam Sambutannya Gubernur Maluku Utara yang disampaikan Asisten III mengatakan bahwa Kegiatan ini dianggap strategis dan penting karena sangat sesuai dengan situasi dan permasalahan yang sedang kita hadapi, yaitu bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan akselerasi berupa Revisi Dokumen dan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Pasca di tetapkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan PemerintahNomor21tahun2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara Tahun 2018  2038 dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan potensi pesisir dan laut yang juga tidak kalah dengan daratan”. Kata gubernur dalam sambutanya

Selain itu, Materiteknis merupakan dokumen perencanaan ruang laut yang memuat pengaturan ruang laut, dan atau perairan pesisir yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai penetapan struktur ruang dan pola ruang pada wilayah perencanaan. Olehnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairanpesisir pada rencanaTata RuangWilayah Provinsi, berupa Dokumen Final RZWP-3-K, yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut, serta arahan pengelolaan ruang laut.

“Disamping itu Materi teknis merupakan instrumen yang sangat penting dan menjadi dasar diterbitkannya persetujuan Konfirmasi kesesuaian pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan”. Ujar Asrul

Lanjutnya, Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara kami berharap, Konsultasi Publik yang dilakukan saat ini, bisa mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga instansi terkait, DPRD, dinas terkait perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemangku kepentingan utama serta menyepakati Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir / Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara. Serta adanya perhatian dan keseriusan dari semua pihak untuk berkontribusi dalam penyusunan dokumen zonasi, agar berfungsi sebagai dasar dalam penentuan rencana investasi, khususnya dalam penggunaan ruang pesisir dan laut.

“Saya berharap, muatan teknis ini yang akan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dapat diselesaikan dengan cepat, dan mewujudkantujuan penataanruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan”. Harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf, S.Pi menyampaikan bahwa kita hadir hari ini pada tahapan Konsultasi Publik Dokumen materi teknis penguatan perairan pesisir Rencana Zonasi wilayah.

” ini merupakan amanah dari UU Nomor 27 Tahun 2007, Kita diwajibkan untuk mengelolah dari pada Pulau -pulau Kecil”. Ujar Aba sapaan Kadis KP

Searah dengan berjalan berjalan perkembangan muncullah UU Cipta kerja tahun 2020, kita diperintahkan negara untuk diintegrasikan antara ruang laut dan ruang darat.

“Tahapan ini sudah kita mulai dari Awal Januari dan dipimpin langsung oleh Pak Krisna dan teman-teman dari Rjep tim yang saya bentuk, dan saya selaku Ketua Pokja dan sekarang ini kita sudah sampai pada tahapan Konsultasi Publik”. Ujar Kadis KP

Pada Konsultasi Publik ini merupakan Ruang yang terakhir bagi kita di daerah karena tidak ada lagi masukan atau formulasi baru yang berkaitan dengan usulan baru baik itu dari Kabupaten/Kota maupun dari pihak-pihak instansi terkait .

“Hari ini klau memang selesai tuntas tanggungjawab saya selaku Ketua Pokja di daerah selesai, kalau persoalan teknis dipusat itu akan menjadi tanggungjawab di Pusat”. Tutupnya

Perlu diketahui bahwa Para Narasumber terdiri dari Koordinator Kelompok zona Daerah Ditjen PRL Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Dr. Krisna Samudra, S.Pi, M.Si terkait Substansi Konsultasi Publik dan Kasubid Kelautan dan Perikanan, SUPD II Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Tantri Lisdiawati, S.Sos, M.Si terkait Penyusunan Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K.

Disela-sela kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir meliputi Peta, Draft MTMPP, Matriks KKPRL, Berita Acara serta Penyepakatan Hasil Konsultasi Publik dari berbagai instansi.

Hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara Asrul Gailea, Koordinator Kelompok zona daerah Ditjen PRL Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Dr. Krisna Samudra, Kasubid Kelautan Dan Perikanan SUPD II Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Tantri Lisdiawati, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria, Mewakili Pimpinan OPD Lingkup Pemda Provinsi Maluku Utara, Bakti KomInfo, Kepala PPN Ternate, Kepala Loka PSPL Sorong, Kepala Balai BKSDA Maluku, Para Instansi BUMN, Para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/kota, Kepala BAPPEDA Kabupaten/kota se Maluku Utara. #[KP/Biro Adpim]

No More Posts Available.

No more pages to load.