Laporan : Tim KP Manado (DZ) / Editor : YR
MANADO [kabarpublik.id] – Beberapa waktu lalu Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan Rektor Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) Manado, Ellen Kumaat sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus pengadaan alat laboratorium Fakultas Mipa bernilai sekitar 20 milyar rupiah.
Penetapan tersangka itu mendapat liputan luas media cetak, elektronik dan online lokal maupun nasional. Kasus itu pun menyita perhatian luas publik. Saat itu publik berharap pihak kepolisian bisa segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk diadili.
Tapi sayang seribu sayang, harapan publik itu tidak terpenuhi. Pasalnya, sampai saat ini, sudah beberapa kali gonta ganti Kapolda, kasus tidak kunjung dilimpahkan. Kasus yang sempat membuat heboh dunia pendidikan di Sulawesi Utara itu, kini tidak terdengar lagi gaunnya. Seperti hilang ditelan bumi.
Devisi Pengawasan KPK beberapa waktu lalu pun sempat membicarakan penanganan kasus rektor ini saat pertemuan dengan beberapa aktivis antikorupsi dari Manado di gedung KPK.
Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, Tommy Torangan SH mengatakan, kasus ini sudah cukup lama penetapan tersangkanya tapi belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dihubungi sore tadi, Jumat (13/08/2021) Tommy menyarankan pihak Polda bisa memilih melimpahkan atau menghentikan kasusnya. Sebab kata dia, tidak baik kasusnya ‘digantung’.”Kalau tidak cukup bukti, sebaiknya dihentikan saja supaya ada kepastian hukum”, katanya.
Kendati demikian, Tommy berjanji segera menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) minta segera dilakukan supervisi agar dapat diketahui status perkaranya.#KP







