Laporan : Tim Kabar Publik, Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Wabah virus Corona yang melanda negeri ini membuat pemerintah pusat dan daerah bertindak tegas. Pemerintah akhirnya menangguhkan sejumlah proyek di pusat dan di daerah untuk dialihkan bagi pengananan mereka yang terdampam Covid-19. Bukan hanya proyek saja, tetapi perjalanan dinas para Anggota DPRD, Pimpinan daerah dan juga para kepala Dinas di tingkat provinsi maupun kabupaten Kota, dananya ikut dipangkas.
Berbeda dengan kebijakan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terkait penanganan Covid-19. UNG melalui Wakil Rektor II, pada April 2020 mengeluarkan edaran dengan nomor : 327/UN47.2/2020 yang ditujukan ke para Wakil Rektor hingga ke para dosen dan tenaga kependidikan.
Data yang diperoleh kabarpublik.id terkait himbauan isi surat itu yakni meminta jajarannya dari Rektor hingga ke CPNS ikut andil dalam membantu atau mengulurkan tangan atas musibah pendemi Covid-19. Himbauan bantuan itu oleh Wakil Rektor II, DR. Fence M. Wantu, SH., MH diklasifikasi menjadi 7 bagian dan dipotong pada gaji bulan Mei 2020. Padahal, dalam kasus yang berbeda, remunerasi para Dosen tahun 2019 hingga kini belum juga terbayarkan.

Berbeda dengan pemerintah daerah. Pemda Gorontalo misalnya, Bupati Nelson Pomalingo justru menjamin semua hak-hak pegawai dan tenaga honorer jelang Idul Fitri dijamin diterima dan tidak terjadi pemotongan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemkot dan Pemda laiannya.
Niat baik untuk melibatkan dosen dan tenaga Kependidikan di lingkungan UNG dinilai oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW) melalui koordinatornya, Deswerd Zougira, kurang tepat dan justru berindikasi Pungutan Liar (Pungli).
Menurut Deswerd, himbaun tidak harus mencantumkan besaran nominal, apalagi sudah diarahkan pemotongannya melalui gaji/ lauk pauk, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Rektor UNG, Eduard Wolok yang dimintai keterangan melalui WhatsApp enggan menanggapinya. Bahkan mengarahkan kepada pejabat yang berwenang tidak disampaikannya ke wartawan, padahal pesan WA telah dibacanya.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Fence M. Wantu saat dimintai keterangan Minggu (31/05/2020) mengatakan, surat edaran tersebut tidak mengikat.
“Namanya surat edaran tidak mengikat,” kata Fence.
Deswerd menilai pernyataan Wakil Rektor II itu bertentangan dengan edaran yang disampaikan. Masalahnya, edaran justru mencantumkan besar potongan gaji dan lauk pauk. Pada point 3 catatan itu, ungkap Deswerd, malah dicantumkan jika sumbangan ini merupakan batas minimal dan menghimbau untuk bisa menyumbang lebih.
Masih menurut Deswerd, pimpinan lembaga seperti Rektor boleh-boleh saja menghimbau, tidak perlu dengan surat edaran, ASN mengumpul sumbangan untuk kegiatan sosial atau bila ada duka dikalangan ASN, tetapi tidak boleh ditentukan besaran jumlahnya, sebab sumbangan begitu sifatnya sukarela, tidak boleh ada kesan memaksa.
Deswerd menegaskan hingga saat ini tidak ada aturan yang memberi kewenangan bagi pimpinan lembaga atau kepala daerah memotong gaji ASN untuk alasan apapun.
“Jadi bila ada pimpinan yang masih nekat memotong gaji ASN, dia bisa dilapor ke Polisi atau Jaksa minta diproses dengan UU anti korupsi karena sudah masuk konteks pemerasan. Tahun lalu Polres Gorontalo Kota memproses pegawai pelabuhan yang melakukan pungli yang nilainya tak lebih dari satu juta rupiah. Perkaranya sampai kepengadilan Tipikor,” kata Deswerd.
Sayangnnya Fence Wantu tidak memberikan penjelasan berapa jumlah uang yang terkumpul dan berapa juga yang sudah digunakan.
“Mungkin yang menilai itu yang tidak ba sumbang. Dana itu bukan direkening siapa-siapa juga,” kata mantan Warek III UNG dimasa kepemimpinan SQB kemarin.#[KP]








