Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Ismail Abas/ Mahmud
MARISA (KP) – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kerja Provinsi Gorontalo terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jumlah ini merupakan akumulasi dari kasus Tipikor yang melibatkan ASN Kabupaten Kota se – Provinsi Gorontalo.
Data ini dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – RI, saat Monev Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (04/04/2019).
Dari data yang dipaparkan oleh tim monev bidang pencegahan KPK – RI terlihat, Pemkab Bone Bolango menempati peringkat terbanyak dengan jumlah kasus 10. Disusul Pemprov Gorontalo dan Boalemo masing-masing 6 kasus. Selanjutnya, Pemkab Gorontalo Utara sebanyak 5 kasus, Pemkot Gorontalo 3 kasus, Pemkab Gorontalo 2 kasus. Kecuali Pemkab Pohuwato terlihat zero.
Seluruh kasus ini menurut Dian Patria (anggota tim monev, red), sementara didalami dan dipantau perkembangannya. Sekaligus sambil melihat upaya masing – masing Pemkab dan Pemkot dalam hal penyelesaiannya.
“Kami terus memantau perkembangan kasus Tipikor ini. Sekaligus sedang mendalaminya lebih jauh, ” terangnya.
Sayangnya, Dian Patria yang didampingi tim lainnya seperti Friesmount Wongso, Uding Jauhari dan Rikhi Sulaeman enggan membeberkan secara detail tindak pidana apa saja yang melibatkan ASN Gorontalo tersebut.#[KP/Jundi].





