BEKASI (kabarpublik) — Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyelaraskan arah pembangunan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Harris saat mendampingi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi. Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Harris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan serta kerja keras dalam menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan rancangan KUA dan PPAS 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Komitmen dan sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga. Kondisi ini menjadi modal penting untuk membangun Kota Bekasi ke arah yang lebih baik, agar harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Harris.
Dalam sambutannya, ia juga menyinggung tantangan ekonomi nasional yang menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menyusun kebijakan fiskal. Menurutnya, Pemkot Bekasi perlu beradaptasi dengan kondisi tersebut melalui pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kita harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika keuangan nasional. Setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan,” tambahnya.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemkot dan DPRD Kota Bekasi dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

