Pernyataan tersebut disampaikan merespons masih adanya disparitas gaji dosen di berbagai daerah yang terungkap dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
“Apa yang harus dilakukan pemerintah terkait, perlukah intervensi khusus? Menurut saya sangat perlu,” kata Lalu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Menurut dia, rendahnya kesejahteraan dosen non-aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya persoalan nominal, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat profesi.
Ia menyoroti ketimpangan antara gaji yang diterima dengan beban kerja yang diemban.
“Jika dosen non-ASN diperlakukan seperti pekerja harian dengan gaji variabel, sementara beban kerja setara dengan dosen ASN, ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menghentikan disparitas sistematis dalam sistem pengupahan dosen, baik ASN maupun non-ASN.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah dinilai perlu menetapkan standar upah minimal nasional bagi dosen agar besaran gaji tidak sepenuhnya ditentukan kebijakan internal perguruan tinggi.
“Jangan biarkan mekanisme pasar menentukan gaji dosen,” katanya.
Terkait uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Lalu menyatakan DPR menghormati proses konstitusional tersebut.
“Kami akan menunggu putusan sebagai rujukan dalam menentukan langkah selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas DPR akan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait pengaturan gaji dosen.
Dalam permohonan uji materi yang diajukan Serikat Pekerja Kampus serta dua dosen perguruan tinggi swasta, pemohon meminta frasa “gaji pokok” dalam Pasal 52 ayat (1) diperjelas menjadi sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi.
Pemohon juga meminta pengaturan lebih rinci terkait komponen penghasilan dosen, termasuk tunjangan dan manfaat tambahan, guna menjamin penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) Andi Herenal Daeng Toto mengungkap masih adanya kesenjangan signifikan antara gaji dosen non-ASN dan upah minimum regional (UMR) di sejumlah daerah.
Ia menyebut, dosen perguruan tinggi swasta di Sulawesi Selatan menerima gaji sekitar Rp1,75 juta per bulan, sementara UMR mencapai Rp4,14 juta. Di Jawa Timur, terdapat dosen yang hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan, sedangkan UMR sebesar Rp3,32 juta.
Selain itu, di Sumatera Barat gaji dosen berkisar Rp1,5 juta per bulan dengan UMR Rp3,18 juta. Bahkan di Mamuju, Sulawesi Barat, terdapat dosen non-ASN yang dibayar berdasarkan jumlah mata kuliah sehingga hanya menerima sekitar Rp1,2 juta dalam enam bulan.
Menurut Andi, kondisi tersebut menunjukkan norma dalam Undang-Undang Guru dan Dosen belum mampu memberikan perlindungan minimum dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi dosen. (ANT)





