SUMATERA BARAT(kabarpublik) — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Kegiatan Non Berusaha di Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Rabu 19 November 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Rahmi Belladina, S.P., yang turut didampingi oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi lapangan dengan dokumen permohonan serta menilai kelayakan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim melakukan observasi langsung pada titik-titik lokasi yang menjadi objek permohonan, sekaligus melakukan verifikasi awal terkait aspek penataan ruang dan penggunaan tanah. Hasil peninjauan lapangan ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan rekomendasi teknis pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi, guna mendukung tertib pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.





