Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota akhirnya meringkus 3 Pengguna Narkotika Jenis Shabu masing-masing AM, RS, dan NL di kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorotnalo, Jumat (07/08/2020).
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah saat menggelar press reales, Selasa (11/08/2020) mengatakan, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan tangkap tangan terhadap AM dikediamannya.
“Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dimana AM sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) buah paket plastik kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat 57,22 milli gram atau 0,5gram, alat hisab Shabu, serta barang bukti lainnya,” jelas AKP La Ode Arwansyah.
La Ode Arwansyah juga menjelaskan berdasarkan keterangan AM barang bukti berupa narkotika shabu tersebut didapatkan dari RS dengan cara dibeli. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung melakukan penangkapan kepada RS.
“Usai dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan interogasi dimana tersangka RS menerangkan bahwa narkotika shabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara patungan bersama-sama dengan AM, RS, NL, dan U yang saat ini masih dalam pengejaran anggota opsnal satuan narkoba polres gorontalo kota,” lanjut AKP La Ode.
Ironisnya, ujar La Ode Arwansyah, sejumlah narkotika shabu tersebut dibeli dari salah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Kota Gorontalo yakni JU alias Kem yang sudah dilakukan pemeriksaan.
Saat Ini Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka tersebut 1serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan pada ketiga tersangka.
Akibat perbuatannya AM, RS, Dan NL dijerat dengan tiga pasal berbeda seperti yang tertuang dalam undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.#[KP/HMS]

