Terkait Perpres 33 Tahun 2020, Ini Tanggapan Alwi Podungge

Kamis, 12 Nov 2020
Dengarkan dgn suara Siap
8.5K pembaca

Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] – Anggota Legislatif Kota Gorontalo Alwi Podungge mengatakan, nasib sete;ah diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional itu ditunda dulu.

“Menginginkan anggota DPRD Kota atau seluruh indonesia Perpres ini di tunda dulu atau di anulir jangan sampai terjadi,”pungkas Alwi, Kamis (12/11/2020)

Hal tersebut diungkapkan Alwi setelah menerima kujungan kerja dari pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow terkait Perpres 33.

Selain itu, Alwi mengatakan, nasib di DPRD setelah di berlakukan Perpres 33 ini, maka yang akan terjadi berimbas pada berkurangnya  PAD. “Bukan Pendapatan Asli Daerah tapi Pendapatan Asli Dewan,” ucapnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.