TERIMA PERWAKILAN AKSI, KETUA DEPROV GORONTALO BACAKAN DEKRIT DAULAT ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA GORONTALO

Kamis, 26 Sep 2019
Ketua Deprov terima dan berdialog dengan utusan aksi massa di kantor Deprov Gorontalo, Rabu (25/09/2019)
Dengarkan dgn suara Siap
8.7K pembaca

Laporan : Rizky Umar (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Aksi yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya membubarkan barisan pada pukul 15:00 Wita setelah pihak DPRD Provinsi Gorontalo menerima dan menandatangani dekrit Aliansi Mahasiswa tentang Penolakan Revisi RUU KUHP dan Undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/09/2019).

Aksi sempat memanas hingga merobohkan pintu pagar DPRD Provinsi karena diduga masa aksi sempat terprovokasi oleh beberapa oknum yang sengaja menyusup di tengah-tengah kerumunan mahasiswa. Akan tetapi situasi kembali redah disaat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf menerima beberapa perwakilan dari mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini di ruangan kantor DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan negosiasi.

Aldi Hibura, salah satu perwakilan dari mahasiswa sekaligus selaku koordinator lapangan menyampaikan langsung kepada Ketua dan anggota DPRD provinsi Gorontalo terkait tuntutan mereka kali ini. “Kami datang dengan 7 tuntutan dan berharap pihak DPRD dapat menandatangani apa yang menjadi tuntutan kami,” pinta Aldi.

Adapun yang menjadi tuntutan aksi massa antara lain mendesak untuk mencabut revisi UU KPK dengan menerbitkan Perppu yang mencabut UU KPK dan disetujui oleh DPR, mencabut revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi koruptor, membatalkan seluruh Capim KPK terpilih, menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP, mencabut draf RKHUP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR, mencabut pasal-pasal karet dalam undang-undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya serta menghapus pasal-pasal pada UU yang mengatakan bahwa tidak memberikan kebebasan untuk mengkritik presiden.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo pun menerima dan mengatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan mahasiswa kali ini. “Seluruh tuntutan tuntutan mahasiswa ini saya akan tindaklanjuti, hari ini dan detik ini juga karena masalah ini adalah masalah nasional dan kami merasa bangga karena kalian peduli pada kepentingan bangsa ini,” ungkap Paris kepada perwakilan dari mahasiswa yang berada di ruangan kantor DPRD provinsi Gorontalo.

Dirinya juga menambahkan bahwa ini adalah sejarah dimana aksi kali ini dilakukan dengan berjalan kaki dari kampus Universitas Negeri Gorontalo sampai ke kantor DPRD provinsi dan tidak anarkis

“Ini yang membuat kami memenuhi permintaan kalian untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kalian,” tegas Paris meyakinkan perwakilan aksi demo saat itu.

Masa aksipun membubarkan ketika Ketua DPRD Paris Jusuf membacakan dekrit daulat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo tentang penolakan revisi RUU KUHP dan RUU KPK dihadapan ribuan masa.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.