Tercatat Sebanyak 400 Lebih Pasang Nikah di Kecamatan Ternate Selatan

Rabu, 26 Okt 2022
Kepala KUA Kecamatan Ternate Selatan Rusdi.
Dengarkan dgn suara Siap
10.2K pembaca

Laporan : Yadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kantor Urusan Agama atau KUA mencatat mulai Januari hingga Oktober 2022 pernikahan di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, telah mencapai 400 pasang nikah. Rabu (26/10/2022)

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Meski begitu, tidak menutup kemungkinn jumlah ini masih akan bertambah sebab November dan Desember belum terhitung atau belum masuk.

Kepala KUA Kecamatan Ternate Selatan, Rusdi menyatakan, pelayanan nikah Alhamdulillah mulai Januari hingga Oktober peristiwa nikah yang masuk di KUA sampai pada pelayanan akatnikah sudah mencapai diatas angka 400 lebih.

Menurutnya, dan ini juga tidak dapat menutup kemungkinn masih akan bertambah karena saat ini belum memasuki November dan Desember.

“Perlu kami mengingatkan dalam hal pernikahan ini bahwa, sistem pernikahan sekarang yang kita laksanakan ini dengan menggunakan sistem pendaftaran secara online,”ucapnya di kantornya

Dirinya juga meminta kepada warga masyarakat yang ada di Kecamatan Ternate Selatan, apabila ingin mendaftar nikah langsung saja klik atau buka Sistem Informasi Manajemen Nikah SIMKAH WEB AJA atau bisa datang ke kantor.

Selanjutnya, apabila mendaftar, pertama,siapkan KTP calon suami istri, dan wali, kedua, pastikan waktu dan tempat pelaksanaan nikah, ketiga, buka http://simkah.kemenag.go.id, keempat, pilih daftar, kelima, isi data dengan benar, setuju dan klik lanjut, keenam, Print/screenshot bukti daftar, dan ketujuh, segera datang ke KUA menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi.

“Untuk berkas yang dilampirkan, pertama, model N1, N2, N4, dan N5 dari desa/kelurahan, kedua, foto copy KTP dan kartu keluarga pengantin orang tua dan wali. Ketiga, foto copy akte kelahiran. Keempat, foto copy Ijazah terkahir. Kelima, akte cerai/akte kematian (Bila Janda/duda). Keenam, Ijin atasan bila TNI/Polri,” pintanya.

Ketujuh, lanjut Rusdi, foto 2×3 empat lembar dan 4×6 dua lembar latar biru,delapan, foto copy KTP 2 orang saksi. Sembilan, rekomendasi nikah dari KUA setempat, sepuluh, surat keterangan kesehatan dari puskesmas, dan keseblas, surat keterangan Wali.

Rusdi menambahkan bahwa, dalam pernikahan ini yang paling mendominasi kelahiran 1990-an, tapi ada yang dibawah umur perna berkonsultasi dan mendaftarkan ke sini (KUA), tapi KUA ambil langkah mengajukan dispensasi ke Pangadilan Agama atau PA Kota Ternate.

Saat disentil dari 400 angka pernikahan ini yang paling mendominasi di kelurahan mana, ia mengungkapkan, untuk sampai saat ini pihaknya belum kroscek, sebab biasanya akhir tahun baru bisa di kroscek, bahwa dari angka 400 lebih ini di kelurahan-kelurahan mana yang paling mendominasi untuk di tahun ini.

“Jadi Insha Allah sehari dua kita akan melakukan kroscek,” pungkasnya. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.