POHUWATO (KP) – Berada didalam tahanan polisi sekali pun, tidak membuat efek jera kepada para pecandu narkoba untuk terlibat dengan barang haram ini. Anehnya, didalam wilayah kepolisian pun tidak menjamin peredaran narkoba bisa terbendung. Hal ini seperti yang terjadi di Mapolres Pohuwato, dimana tahanan yang berstatus tersangka dengan kasus pengguna dan pengedar narkoba bisa leluasa melakukan pesta narkoba. Sore tadi, Jumat (27/01/2017) sekitar pukul 16.00 wita, Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan razia di Rutan Mapolres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Ronny Burunguju. Hasilnya tidak sia-sia dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket yg di duga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik klip, 1 botol air mineral yang sudah dimodifikasi (bong), 1 penutup botol yang sudah dimodifikasi dengan sedotan,1 buah plastik klip besar, 1 Plastik klip kecil, 1 buah macis gas, 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 buah penutup botol yang sudah dilubangi, 1 buah pipet kaca (pirex), 1 buah jarum yang terbuat dari timah rokok, 1 buah timah rokok yang sudah dimodifikasi, 2 lembar kertas rokok kecil, 2 tusuk gigi, 1 buah senter macis, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah sim card HP dengan No.081340630459.
Bukti ini menunjukan bahwa para tahanan leluasa mendapat pasokan barang haram dari luar. Setelah diinterogasi, tahanan AO alias Wawan yang merupakan tahanan narkoba mengakui bahwa barang bukti yang di dapat dalam ruang tahanan tersebut adalah miliknya. Pihak Polres akhirnya melakukan tes urin kepada para tahanan dan hasilnya, terdapat 3 orang tahanan positif mengadung amphetamine, masing-masing atas nama AO alias Wawan, Udhin, dan AKY . Mereka kini diperiksa secara intensif di ruang Sat Narkoba guna pengembangan pemeriksaa lebih lanjut. (*MM)
LAPORAN : RONALD TINE
Komentar