MENJUAL BARANG HARAM DI LOKASI PERTAMBANGAN

BERITA236 Dilihat

POHUWATO (KP) – Meski berada didataran tinggi pegunungan, upaya untuk menggagalkan peredaran Narkoba berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Pohuwato.

Siang tadi, Rabu (25/01/2017), sekitar pukul 12.30 wita, seorang petani bernama Udhin (42) tinggal di desa Hulawa kecamatan Buntulia kabupaten Pohuwato, akhirnya diamankan pihak Sat Narkoba Pohuwato karena diduga memiliki dan mengedar Narkoba jenis sabu.

Udhin, ditangkap pihak Sat Narkoba Pohuwato disekitar lokasi pertambangan emas Botudulanga, desa Hulawa Kecamatan Buntulia Pohuwato. Penangkapan terhadap Udhin karena informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Dengan mengantongi data yang akurat, Sat Narkoba Res Pohuwato langsung menuju lokasi dimana Udhin sering melakukan transaksi Narkoba.

Di tempat kios miliknya, Sat Narkoba langsung menemui Udhin bersama istrinya. Setelah diinterogasi terhadap dugaan kepemilikan Narkoba, Udhin pun langsung mengakui aktifitas dirinya yang sering menjual paket shabu kepada para penambang emas. Udhin pun secara kooperatif menunjukan dimana ia menyimpan barang haram tersbut.

Dari penggeledahan Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan, Udhin menyimpannya di keset kaki 2 paket kecil Narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan kertas putih dan di isi dalam plastic.

Dengan mengantongi barang bukti, dhin akhirnya digiring ke Mapolres Pohuwato untuk diperiksa. Namun saat dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai oleh Briptu Herdi mengalami laka lantas akibat tiba-tiba ditabrak oleh bentor membuat anggota tersebut terjatuh dari kendaraan roda dua hingga mengakibatkan luka lecet pada kaki dan tangannya.  Dalam keadaan terjatuh, Briptu Herdi tetap berusaha menjaga tersangka  agar tidak lari hingga berada di Mapolres Pohuwato.

Kini Udhin diamankan di Polres Pohuwato bersama barang bukti yang dimilikinya saat penangkapan berlangsung. (*MM)

 

LAPORAN  KONTRIBUTOR : RONALD TINE

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar