JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap aman pascapenyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa LPG 12 kg termasuk kategori nonsubsidi atau non-public service obligation (NPSO), sehingga harga mengikuti perkembangan pasar global.
Ia menyebutkan, harga LPG 12 kg naik Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung.
Sementara itu, LPG 5,5 kg mengalami kenaikan Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.
Menurut Ratu, penyesuaian harga dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, seperti kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada distribusi energi global.
Terkait ketersediaan, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memastikan distribusi berjalan lancar.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg dalam kondisi stabil di tingkat agen maupun pangkalan.
Distribusi juga dipastikan berjalan normal ke seluruh wilayah Jakarta, termasuk lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying.
Pemprov turut mengantisipasi potensi peralihan penggunaan dari LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat selisih harga. Pengawasan dan edukasi terus diperkuat agar subsidi tetap tepat sasaran.
Pengawasan difokuskan pada sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan hotel, agar tidak menggunakan LPG subsidi. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mampu diimbau tetap menggunakan LPG nonsubsidi.
Monitoring rutin juga dilakukan di agen dan pangkalan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg sesuai kuota dan harga yang telah ditetapkan.
Ratu menegaskan, pembelian LPG 3 kg tetap menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
Terkait dampak inflasi, Pemprov DKI Jakarta menilai kenaikan LPG nonsubsidi tidak terlalu signifikan, selama harga dan ketersediaan LPG subsidi 3 kg tetap terjaga. Pemantauan akan terus dilakukan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).







