LABUHANBATU (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (19/5/26)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir. Pelaku yang diamankan yakni MUS alias Untung (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang disembunyikan di dalam wadah bekas minyak rambut, beserta sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), handphone, sepeda motor, dan uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
βSetiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,β tegasnya




