“Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua,” kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengatakan praperadilan kedua tersebut akan menjadi bagian dari upaya hukum yang masih ditempuh tim kuasa hukumnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB.
Adapun materi permohonan akan dijelaskan kemudian oleh tim kuasa hukum.
“Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan,” ucapnya.
Roy juga memastikan tetap mengikuti proses persidangan pokok yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur,” katanya.
Selain itu, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Tapi kemarin, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana,” ujarnya.
Roy menilai putusan praperadilan yang dibacakan hakim menjadi awal untuk memperjuangkan proses hukum yang menurutnya lebih baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadapnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Lalu, membebankan biaya perkara pada Pemohon sebesar nihil.
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Dengan demikian, hakim memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo. (ant)







