RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung 2026, Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital

Kamis, 23 Apr 2026
Diskusi terkait perlindungan karya jurnalistik di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/26). (Foto: Hersunu)
Dengarkan dgn suara Siap
5.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya disrupsi teknologi digital. Pemerintah pun menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dapat diselesaikan pada 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan usai diskusi bersama insan pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Menurut Supratman, perkembangan teknologi digital membawa manfaat dalam mempercepat penyebaran informasi. Namun, di sisi lain, kondisi ini juga berpotensi mengancam keberlangsungan industri media.

“Kita menghadapi disrupsi teknologi yang sangat cepat. Selain mempercepat arus informasi, kita juga ingin kehadirannya memberikan manfaat ekonomi bagi industri media, bukan justru melemahkannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan industri media melalui regulasi yang kuat.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman mengaku telah menerima berbagai masukan dari insan pers terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan guna merumuskan aturan yang tepat.

“Kami akan mengundang secara formal untuk berdiskusi dan menyusun norma agar karya jurnalistik mendapatkan perlindungan dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.

Supratman menjelaskan, pembahasan RUU Hak Cipta tidak hanya mencakup sektor pers, tetapi juga industri kreatif lain seperti musik. Meski demikian, perlindungan karya jurnalistik tetap menjadi salah satu fokus utama.

Ia menekankan bahwa keberlangsungan industri media sangat bergantung pada perlindungan terhadap karya jurnalistik. Banyak tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, sehingga diperlukan langkah konkret untuk menjaganya.

“Jika industri media melemah, dampaknya luas. Banyak pihak yang terdampak, sehingga perlu ada perlindungan yang kuat,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong agar karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang optimal. Hal ini dinilai penting agar media mampu bersaing di tengah dominasi platform digital.

“Karya jurnalistik harus memiliki nilai komersial yang bisa dimaksimalkan. Itu yang ingin kita dorong melalui regulasi,” tambahnya.

Pemerintah berharap RUU Hak Cipta dapat menjadi payung hukum yang melindungi karya jurnalistik sekaligus memperkuat ekosistem industri media di era digital.

No More Posts Available.

No more pages to load.