Rp234 Triliun Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Pemda dan Kemendagri

Jumat, 24 Okt 2025
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Repro Parlementaria
Dengarkan dgn suara Siap
6.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) – Dugaan banyaknya dana untuk publik mengendap di bank, bahkan sampai Rp 234 triliun, disorot anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Dia mempertanyakan mengapa dana milik sejumlah pemerintah daerah itu hanya mengendap.

Khozin pun mempertanyakan kinerja pemerintah daerah (Pemda), bagaimana dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat itu hanya ‘terparkir’ di bank. Sebab itu harus ada klarifikasi atas hal itu.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Harus ada klarifikasi. Sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin, lewat keterangan tertulis seperti dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bila sengaja ditempatkan di bank, menurutnya, hal itu berdampak pada tidak optimalnya fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat, dan program strategis nasional menjadi terganggu.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini jadi soal, karena mengganggu pelayanan publik dan jelas menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” tandasnya.

Tapi, sambung dia, bila mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, maka perlu ada perubahan dalam skema belanja negara, termasuk belanja daerah.

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun itu terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya harus mengubah pola klasik itu, agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkap politisi PKB itu.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik Pemda yang belum terserap dan masih mengendap di bank.

Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025, di mana ada dana Pemda yang mengendap jumlahnya Rp 234 triliun. Menurutnya kondisi itu menunjukkan lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dengan cepat.

Pengawasan Kemendagri

Terkait itu Khozin meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif, bila Pemda melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dana mengendap di bank.

“Kemendagri harusnya mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” katanya.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu mengutip sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan.

Bahkan, sambung Khozin, ada pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.

“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata legislator Dapil Jawa Timur IV itu.

Sebab itu Khozin berpendapat perlu memanggil Kemendagri dan pihak Pemda yang APBD-nya diparkir di Bank, untuk klarifikasi data.

No More Posts Available.

No more pages to load.