Rensi Makuta Tekankan Tupoksi Anggota DPRD Wajib Dilaksanakan

Kamis, 16 Jul 2020
Rensi Makuta, Aleg DPRD Boalemo
Dengarkan dgn suara Siap
21K pembaca

Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BOALEMO [KP] – Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rensi Makuta menegaskan, bahwa pimpinan dan anggota dewan Boalemo hingga saat ini, ketika melaksanakan tugas-tugas kerakyatan di Parlemen Modelomo, selalu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Sebagai pimpinan DPRD, kita tidak mau tabrak aturan dalam melaksanakan tugas dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi rakyat di DPRD Boalemo,” ungkap Rensi Makuta, (16/07/2020).

Srikandi PDIP yang duduk di Komisi II DPRD Boalemo ini mengatakan, dalam melaksanakan 3 fungsi DPRD yakni, fungsi Legislasi yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama Pemda Boalemo.

Kemudian Fungsi Penganggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama Bupati. Begitu pula dengan fungsi pengawasan yang dijabarkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut kata Rensi, menyangkut tugas dan wewenang DPRD, diimplementasikan oleh wakil rakyat seperti membuat Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Membahas dan  memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan

Belanja Daerah diajukan oleh Bupati sesuai mekanisme dewan dan perundang-undangan.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD yang sudah diketuk dan disahkan oleh DPRD.

“Intinya kami anggota DPRD Boalemo bekerja sesuai aturan,” ungkapnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.