JAKARTA (kabarpublik.id) – Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 menandai babak baru reformasi sistem keamanan nasional. Dalam rekomendasi tersebut, Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sementara penguatan Komisi Kepolisian Nasional difokuskan pada peningkatan fungsi pengawasan dan tata kelola.
Langkah ini hadir di tengah perubahan ancaman global yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber lintas negara, pencurian data pribadi, hingga manipulasi informasi berbasis kecerdasan buatan. Pola kejahatan kini tidak lagi konvensional, melainkan bergerak cepat dan terorganisasi secara internasional.
Presiden Haidar Alwi Care sekaligus pendiri Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi, menilai keputusan mempertahankan Polri di bawah Presiden merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Negara membutuhkan institusi kepolisian yang cepat, profesional, dan memiliki arah komando yang jelas. Sistem yang terlalu berlapis justru berisiko memperlambat respons terhadap ancaman,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi Polri tidak sekadar pembenahan administratif, tetapi bagian dari strategi besar negara dalam menghadapi dinamika keamanan di era digital. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas operasional dan pengawasan dalam sistem demokrasi.
Secara hukum, posisi Polri di bawah Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam konteks tersebut, Haidar menilai penguatan Kompolnas harus tetap proporsional sebagai mitra strategis, bukan masuk terlalu jauh ke ranah operasional kepolisian.
“Pengawasan penting, tetapi tidak boleh melemahkan ketegasan aparat. Jika terlalu jauh masuk ke wilayah operasional, justru bisa menimbulkan keraguan dalam bertindak,” katanya.
Ia menambahkan, Polri saat ini juga telah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Propam dan Itwasum, sehingga reformasi sebaiknya difokuskan pada peningkatan profesionalisme dan modernisasi institusi.
Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi Polri terlihat melalui digitalisasi layanan, penguatan cyber policing, sistem tilang elektronik (ETLE), serta peningkatan kemampuan forensik digital. Langkah ini menunjukkan arah reformasi menuju institusi yang adaptif dan berbasis teknologi.
Haidar menegaskan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan kepercayaan publik, bukan menciptakan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
“Keamanan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi kemampuan negara menjaga stabilitas sebelum krisis terjadi,” jelasnya.
Ia menilai keputusan mempertahankan Polri di bawah Presiden, sekaligus memperkuat Kompolnas sebagai pengawas, merupakan keseimbangan yang tepat dalam sistem keamanan nasional.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan reformasi Polri mampu menjawab tantangan global sekaligus menjaga stabilitas nasional secara efektif.







