“Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing (WNA),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.
Wira menjelaskan 320 WNA tersebut dititipkan ke dua tempat, yakni Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Sementara seorang pelaku lainnya yang sempat ditangkap Polri merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta,” katanya.
Dengan demikian, Wira mengatakan WNI tersebut dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kesempatan sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto berterima kasih kepada Polri atas kerja sama dalam pengungkapan sindikat judi online internasional yang menjaring 320 WNA tersebut.
“Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” kata Arief.
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri mengumumkan menangkap 321 orang terkait tindak pidana perjudian online jaringan internasional.
Adapun 320 WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. (ant)







