Polrestro Bekasi Selamatkan 2974 Jiwa Dari pengaruh Narkoba

BEKASI, DAERAH, HUKRIM, JABAR58 Dilihat

Laporan : Mulina / Editor : YR

BEKASI [kabarpublik.id] – Polrestro Bekasi berhasil mengamankan 424 gram shabu dan jenis obat-obatan lainnya di 10 titik penangkapan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Akumulasi peredaran barang haram ini mampu menyelamatkan 2974 jiwa dengan nilai Rp550.230.000,-.

“TKP Penangkapan ini tersebar di 10 titik diantaranya dibawah jembatan inpeksi Kalimalang Cikarang, hotel Grand Plaza Boutique,” kata Kapolrestro Bekasi Kombespol Mustofa dalam konfrensi Pers di Mapolrestro Bekasi Jumat (31/01/2025)

Mustofa menjelaskan operasi penangkapan dilakukan sejak 18 Desember hingga 31 Desember. Dia mengaku sampai saat ini telah melakukan upaya dengan terus meningkatkan komunikasi dengan forkopimda Kabupaten Bekasi. “Kami bersama Forkopimda telah berkoordinasi bersama dengan pihak pemda juga meminta dicabutnya izin toko-toko obat yang menjual tergolong obat daftar G,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Yulianto Tomang menjelaskan dari 12 para pelaku ini terdiri dari produsen, kurir dan pengedar. “Mereka tidak memiliki hubungan yang sama dan mereka terpisah. Ada juga pemain lama residivis yang dari Cikarang Timur ada juga yang baru,” katanya.

Modus operandi dari peredaran dan penjualan narkoba ini berbagai macam mulai dari tempat counter HP, kurir sekaligus pengedar dengan mapping dan toko obat yang menjual

“Kebanyakan pemasarannya melalui media sosial yaitu instagram dengan nama akun kingstone dijual kepada teman-temannya. Ada juga yang memesan dari Padang dengan kiriman paket JNE dan diedarkan kembali ke pelaku,”kata Yulianto.

Pelaku 12 tersebut yaitu S (30), DS (26), KAS (28), B (28), MIU (28), R (25), AZ (23) MR(27), YG (26), IDP (28). Barang bukti yang disita yaitu sabu 424,37 gram, ganja 273,96 gram, Obat daftar G 4821 butir, Sinte 39,55 gram.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara 4 sampai dengan 20 tahun denda paling sedikit 1 Miliar. Lalu dikenakan pasal 435 sub Pasal 436 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun denda maksimal Rp 1 Miliar.(lina)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar