Polisi Ungkap Penghimpunan Triliunan Dana Ilegal Berkedok Koperasi

Kamis, 21 Mei 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Dengarkan dgn suara Siap
3K pembaca

SEMARANG  (Kabarpublik.id) – Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penghimpunan dana secara ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dengan perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Kamis, mengatakan, jumlah korban dalam praktik ilegal tersebut mencapai puluhan ribu orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ia menyebut penyidikan perkara itu didasarkan atas laporan dari korban di berbagai kabupaten,  di Jawa Tengah.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan diketahui dugaan penghimpunan dana masyarakat dilakukan sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Program yang ditawarkan menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” katanya.

Menurut dia, usaha jasa keuangan tersebut tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam penanganan perkara tersebut, kata dia, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, NNP (54) dan Kepala Cabang Koperasi Bahana Lintas Nusantara Kota Salatiga, D (55).

Ia menjelaskan jumlah korban dalam tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai 41 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah.

Sementara dari perputaran uang Rp4,6 triliun, lanjut dia, terdapat 160 ribu transaksi keuangan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.