PERKARA RISMAN TAHA DILIMPAHKAN KE POLRES GORONTALO KOTA

BERITA557 Dilihat

GORONTALO (KP) – Perkara penikaman yang diduga dilakukan oleh lelaki dengan inisial A beralamatkan di desa Tilote kecamatan Tilango kabupaten Gorontalo dengan korban Risman Taha, kini berkas perkaranya dilimpahkan dari Polsek Dungingi ke Polres Gorontalo Kota, Rabu (28/12/2016) kemarin.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Gorontalo Kota AKP. Tumpal Aleksander kepada wartawan Kabar Publiksaat dimintai keterangan di Polres Gorontalo Kota.

Perkara dengan laporan Polisi nomor: LP/113/XII/2016/Sek.Dgg, dilaporkan langsung oleh Risman Tahasebagai korban penganiyaan, dimana korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian pinggang belakang sebelah kiri dengan kedalaman 2 centimeter dan panjang 8 centimeter.

Menurut kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Tumpal Aleksander bahwa korban kini dirawat di rumah sakit Aloei Shaboe Kota Gorontalo dan belum bisa dimintai keterangan seputar kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. (*MM)

 

LAPORAN : RAHMAN MALABU

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar