KOTAMOBAGU (kabarpublik.id) – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu menandatangani nota kesepakatan terkait kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/5/26).
Penandatanganan dilakukan oleh Weny Gaib dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan audiensi dan klinik hukum terkait mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Weny Gaib menyebut nota kesepakatan itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan akuntabel.
- Dosen PGMI IAIN Gorontalo Ikuti Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen
- Wakil Rakyat Dengar Jawaban Wali Kota Payakumbuh Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022
- Jalan Penghubung Dua Desa Di Malangbong Garut Terputus Akibat Longsor
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat agar seluruh program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” kata Weny.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif guna mencegah potensi persoalan hukum sejak dini.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, menegaskan bahwa sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah penting untuk menciptakan pemerintahan yang taat hukum dan bebas dari pelanggaran.
Menurut Tasjrifin, pendekatan pencegahan harus lebih diutamakan dibanding penindakan hukum. Ia menyebut penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta penguatan kapasitas bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Tasjrifin juga menegaskan bahwa kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meski demikian, ia memastikan penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat.





