Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Pendapat seseorang melalui chatingan di media sosial haruslah lebih hati-hati dan bijak. Terkadang emosi kita tak bisa terkontrol dan mengakibatkan fatal hingga berdampah hukum. Atau mungkin pesan yang ingin disampaikan tidak dipikirkan dampaknya bagi orang lain.
Hal ini seperti yang dilakukan Rion Kaluku melalui akun facebooknya. Kata-kata “bego dan tolol” yang ditujukan ke pejabat negara menjadikan dirinya terpaksa berurusan dengan hukum.
Sabtu kemarin, Nelson Pomalingo resmi mempolisikan pemilik akun facebook yang bernama Rion Kaluku ke Polres Limboto atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (21/03/2020).
Nelson menyampaikan, dirinya melaporkan ke pihak kepolisian secara pribadi. “Saya di sebut Bego atau Tolol.”
Selesai melapor, Nelson mengatakan bahwa dirinya sudah di BAP oleh pihak Polres Limboto. “Bukannya saya anti kritik, karena sudah berlebihan terhadap pribadi saya maka saya laporkan,” kata Nelson kepada sejumlah wartawan di Limboto.
Disamping itu, dirinya juga mengatakan, media sosial bukan tempat sembarangan untuk menyampaikan sesuatu, punya etika apalagi sudah bicara soal pribadi orang.
Kini, Kasusnya sudah masuk dalam daftar laporan di pihak kepolisian Polres Limboto, dan akan segera ditindak lanjuti.
AKP Kukuh Islami, S.IK Kasat Reskrim Polres Gorontalo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, itu bisa dijerat UU ITE.
“Kami akan memanggil para saksi yang ada, setelah itu disimpulkan melalui gelar perkara,” ungkap Kukuh Islami.#[KP]
Komentar