MILIKI 3039 PIL LL PRIA ASAL KEDIRI DIAMANKAN POLRESTA KEDIRI

Kamis, 16 Apr 2020
Tersangka pengedar Pil LL di Kota Kediri adiamankan Sat Narkoba Polres Kediri Kota
Dengarkan dgn suara Siap
8.4K pembaca

Laporan : Didik S, Editor : Mahmud Marhaba

KOTA KEDIRI [KP] – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil amankan seorang pria yang yang diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa Pil LL, Rabu (15/04/2020).

Sanco Koeswoyo (42) warga Jalan Kawi Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ditetapkan tersangka atas kepmilikan Pil LL.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengungkapkan, pada Rabu, 15 April 2020, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran Pil LL disekitar Jalan Kawi Gang 2.

“Sekira pukul 12.30 wib, petugas berhasil menangkap Sanco Koeswoyo di sebuah rumah Jalan Suparjan Mangunwijaya no. 49 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,” jelas AKP. Kamsudi.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3039 butir pil LL dan uang tunai hasil penjualan Pil LL Rp. 150.000. Selanjutnya Sanco beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Sanco disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.