Laporan : Febri Eko
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTWLO (KP) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, akhirnya memutuskan, menolak permohonan pemohon yang diajukan oleh bakal calon anggota DPD Muh. Iqbal Makmur, terkait sengketa proses Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis sidang Djahrudin Umar dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu tersebut, Rabu (12/9/2018).
“Bawaslu Provinsi Gorontalo secara bulat menyatakan menolak permohonan pemohon, apa yang dilakukan oleh termohon KPU Provinsi, Kota/Kabupaten Gorontalo yang telah melakukan serangkaian proses verifikasi faktual persyaratan dukungan calon peserta Pemilu Muh. Iqbal Makmur sebagai calon DPD sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KPU No.14 tahun 2018,” ungkap Djahrudin kepada kabarpublikgo.info.
“Berdasakan hasil proses selama persidangan bahwa memang pemohon mengajukan sejumlah saksi, namun semua keterangan saksi menyatakan bahwa pada awalnya tidak mendukung bakal calon dan kemudian saksi menandatangi surat pernyataan tidak mendukung. Saksi menyatakan bahwa menandatangi pernyataan adalah dilakukan dengan kemauan sendiri bukan karena paksaan, lalu kemudian dalam persidangan mereka menyatakan mendukung maka sesungguhnya hal itu sudah tidak bisa menjadi pertimbangan majelis karena waktunya sudah selesai. Semestinya kalau dinyatakan mendukung maka pada saat di vertifikasi yang di lakukan oleh KPU, yang bersangkutan harus menyatakan mendukung,” lanjutnya Djahrudin Umar setelah sidang pembacaan putusan.
Sementara itu Muh. Iqbal Makmur mengatakan tentang ketetapan Undang-undang Dasar tidak bisa dikalahkan oleh persoalan administrasi, menurutnya administrasi tidak bisa mengalahkan fakta-fakta HAM.
“Di dalam Undang-undang Dasar dalam hal ini Hak Asasi Manusia, untuk memilih dan dipilih itu sudah jelas diatur dalam ketetapan UUD itu tidak bisa di kalahkan oleh administrasi, dalam keputusan MK juga seperti itu yang mengatur bahwa ketentuan-ketentuan administrasi itu tidak bisa mengalahkan fakta-fakta yang berhubungan dengan HAM”
Untuk diketahui, sebelum sidang putusan, sudah berlangsung mediasi dan sidang adjudikasi yang diawali pembacaan permohonan oleh pemohon dan jawaban dari termohon, serta sidang pembacaan kesimpulan. Baik pemohon maupun termohon, sama-sama menunjukan bukti-bukti.
Disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, bahwa pemohon masih bisa mengajukan koreksi hasil putusan sidang ke Bawaslu RI untuk dikoreksi.#(KP)
Komentar