MENYOAL KEABSAHAN IJAZAH DOKTOR REKTOR UNG TERPILIH

Senin, 23 Sep 2019
Eduart Wolok Rektor UNG Terpilih digoayang lagi soal ijasahnya, Senin (23/09/2019)
Dengarkan dgn suara Siap
7K pembaca

Laporan : Tim Kabar Publik (Jaringan SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Pimilihan Rektor (Pilrek) UNG (Universitas Negeri Gorontalo) menyisahkan banyak masalah. Satu diantaranya soal pengesahan status  ijazah S3 Rektor terpilih Eduart Wolok oleh BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Nasional).  Persoalan ini adalah bagian dari 11 persoalan yang dilaporkan 40 Senat Guru Besar ke Presiden Joko Widodo, 20 September lalu.  

Laporan itu menyebutkan proses penyetaraan kepangkatan dengan dasar ijazah S3 Eduart di BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian) cacat formil disebabkan ada pelanggaran saat dia menempuh pendidikan doktoral.

Diungkapkan, pada 2015 silam Eduart ketahuan sedang menjalani studi S3 di IPB Bogor dengan status izin belajar sementara dia sedang menjabat sebagai Wakil Rektor II. Padahal berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional Nomor : 29253/A4.5/KP/2010 tertanggal 15 April 2010, disebutkan status izin belajar tidak dapat diberikan kepada PNS yang tempat belajarnya berbeda kota dengan domisili tempat kerjanya sebagai PNS dosen.

Temuan ini lantas dilaporkan beberapa civitas akademika ke Ombusmen di Jakarta dan mendapat jawaban bahwa Ombusmen telah menerima surat dari IPB yang menjelaskan kalau sistem perkuliahan yang diikuti Eduart adalah kegiatan kuliah terstruktur yang berlangsung setiap Sabtu antara jam 08.00 hingga 17.00. Artinya aktivitas perkuliahan Eduart tidak mengganggu tugas pokoknya di kampus. Sampai di sini semua pihak bisa menerimanya.

Protes dan penolakan nanti muncul beberapa tahun kemudian, persisnya menjelang  penyaringan calon Rektor UNG awal 2019. Pemicunya, beredar kabar Eduart juga akan mengikuti penyaringan calon Rektor dimana salah satu persyaratannya harus bergelar Doktor.

Nah sejak itu, tepatnya 22 Pebuari 2019, sepuluh anggota Senat langsung menyurati Menristekdikti, Sekjen, Biro Hukum, dan Biro SDM Kementerian mempersoalkan ijazah S3 Eduart. Mereka lalu mengutip surat Direktur Kelembagaan Depdiknas Nomor : 595/DS.1/T/2007 tertanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada BAKN dan pihak terkait lainnya bahwa Dirjen Pendidikan Tinggi  sejak 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh dan kelas Sabtu – Minggu, dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier atau penyetaraan bagi PNS.  

Civitas Akademika juga menyurati Kepala Biro SDM  Kementerian mempertanyakan hal yang sama. Tapi surat-surat mereka itu tak mendapat tanggapan sama sekali dari Kementerian. 

Belakangan pada 25 Juni 2019, tiba-tiba Sekjen menyurati panita Pilrek menyebutkan pendidikan S3 yang menjadi salah satu syarat bakal calon Rektor adalah pendidikan S3 (Doctor) yang telah tercantum dalam status kepegawaian setelah mendapat persetujuan dari BAKN selaku institusi yang berwenang menentukan pencantuman gelar akademik dalam status kepegawaian setiap PNS.

Kata sejumlah Anggota Senat, surat Sekjen itu sama sekali  tidak merespon persoalan prosedur perolehan gelar Doktor yang menyalahi ketentuan kementerian itu sendiri, malah menggeser penyelesaiannya ke pihak  BAKN.

Ternyata belakangan diketahui, hanya beberpa hari sejak surat Sekjen itu, Biro SDM Kemenristekdikti  telah mengirim surat Nomor : B/14409/A2.3/KP.04.00/2019 tertangggal 11 Juni 2019 ke Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BAKN perihal  usulan pencantuman  gelar Doktor kepada Eduart yang kemudian  dibalas  BAKN dengan surat  nomor : DII.26-30/W.06-10/12001 tertanggal 16 Juni 2019  perihal persetujuan pencantuman gelar Doctor kepada Eduart.

Nah, menghadapi kondisi tersebut, mengutip laporan para-para Guru Besar,  Ketua Senat langsung menugaskan Sekertaris Pilrek  untuk melakukan klarifikasi  di BAKN. Hasilnya, Sahabudin, pejabat esolon IV di bagian aplikasi pencantuman gelar di BAKN menyebutkan bahwa usulan pencantuman gelar Eduart sebelumnya sudah ditolak karena melanggar aturan sebagaimana disebutkan di atas. Namun dua hari kemudian Eduart dan salah seorang staf Kemenritikdik menemui Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BAKN Ibtri Rezeki yang lalu memerintahkan Sahbudin untuk mencantumkan gelar doktor kepada Eduart. Tentang Klarifikasi di BAKN ini direkam sebagai bukti laporan.

Satu hal lain lagi yang dinilai sangat tidak lazim yakni mengenai penerbitan nota persetujuan teknis tentang kenaikan pangkat Eduart yang diusulkan  pada 15 Juli 2019 diterima BAKN 23 Juli dan langsung ditetapkan pada saat itu juga. 

“Jadi nampak betul ketidakwajaran  dalam proses pencantuman gelar Doktor Eduart pada status kepegawaian”, tegas Dekan Fisip Sastro Wantu didampingi beberapa sejawat Guru Besar.

Wantu mengungkapkan kalau persoalan ijazah ini sudah dilaporkan ke Ombudsman dan sedang diproses. Dia juga berencana melaporkan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BAKN Ibtri Rezeki ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penyalagunaan wewenang. “Kami segera lapor dalam waktu dekat,” tegas Wantu.

Informasi yang diterima Kabar Publik konon pelantikan Eduart sebagai Rektor UNG periode 2019-2023 akan digelar di Jakarta pada Kamis 23 September.  Bila kabar ini benar, itu berarti instruksi Presiden agar para Menteri tidak membuat keputusan yang strategis, diantaranya melantik seorang Rektor yang nota bene adalah pejabat eselon II diakhir masa jabatannya tidak berlaku.

Kabar Publik mencoba mengkonfirmasi ke Eduart Wolok persoalan keabsahan ijasah Doktor yang dimikinya saat ini. Kepada Kabar Publik Eduart mengatakan jika persoalan ijasah sudah selesai. Bahkan, hal ini dibuktikannya dengan dirinya bisa menjadi calon Rektor UNG, bahkan menjadi pemenang pada Pilrek 17 September kemarin.

“Itu sudah selesai. Kalau tidak sah, maka tidak bisa jadi calon Rektor,” jawab Eduart Rektor terpilih UNG periode 2019-2023 melalui jaringan whatsapp, Senin (23/09/2019) kepada media ini pukul 19.11 wita. Dirinya pun mengatakan jika calon Rektor itu disahkan di Senat.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.