MENUNGGU PENCAIRAN DANA HIBA PILKADA BOLSEL, JAY: KPU FOKUS TAHAPAN SELANJUTNYA

Senin, 14 Okt 2019
Komisioner KPU BolSel, Fijay Bumulo.
Dengarkan dgn suara Siap
7.6K pembaca

Laporan: Jarber SMSI (Rezky Dasinsingon)

Editor: Mahmud Marhaba

BOLSEL [KP] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (BolSel) sejak tanggal (20/09/2019) September lalu, telah menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, pihak KPU yang masih dalam menunggu pencairan dana tersebut, tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 selanjutnya.

Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang Komisioner KPU Bolsel, Fijay Bumulo saat dihubungi KABARPUBLIK.ID Senin (14/10/2019) bahwa, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pencairan dana hibah yang disepakati langsung oleh Bupati BolSel, Iskandar Kamaru, beberapa waktu lalu. Meski begitu, dirinya beserta Komisioner KPU Bolsel lainnya, akan tetap melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya.

“Besaran dana hibah, yang tertuang dalam NPHD sekitar Rp15,5 Miliyar. Dan itupun kami masih menunggu pencairan dana tersebut. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bahwa tahapan harus ditunda. Sebab, bagaimanapun konsekuensinya, kami harus tetap menjalankan amanat undang-undang terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada,” katanya.

Lebih lanjut, Jay sapaan akrab Komisioner KPU Bolsel menambahkan, pihaknya meyakini bahwa dana itu akan segera dicairkan. Mengingat, tahapan demi tahapan sudah mulai dijalankan.

“Seyogyanya dana hibah ini merupakan kewajiban dari setiap pemerintah daerah (Pemda) yang akan menggelar hajatan lima tahunan atau Pilkada. Sebab, jika tidak ada kesesuaian terkait perihal seperti ini, maka bukan hanya pihak penyelenggara yang mendapatkan konsekuensinya, melainkan Pemda setempat juga,” tambahnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa saat ini pihak KPU Bolsel sedang mempersiapkan agenda tahapan Pilkada pada bulan ini.

“Bulan ini, tahapan yang sedang dipersiapkan yaitu pembuatan Petunjuk Tekhnis (Juknis) tahapan Pilkada, dan persiapan pengumuman syarat jumlah minimum dukungan calon perseorangan,” jelasnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.