Breaking News
Live Update Berita Terkini

MA Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat dan Isabel Tanihaha

Selasa, 26 Mei 2026
Editor: Jamalul Insan
Ilustrasi : Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zaini Arony (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
5.5K pembaca

MATARAM  (Kabarpublik.id) – Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan menjadi lima tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya perubahan vonis hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor: 3707 K/PID.SUS/2026.

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.

Dalam amar putusan perkara kasasi Zaini Arony, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan catatan perbaikan kualifikasi dan pidana.

Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim kasasi menetapkan pidana hukuman menjadi lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

Sebelumnya, dalam amar putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB dengan nomor: 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum maupun terdakwa.

Hakim banding selanjutnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr, tanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Hakim banding kemudian menyatakan terdakwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sehingga dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana hukuman sembilan tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Amar putusan di tingkat banding ini lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan vonis enam tahun penjara.

Untuk pidana denda dan perbuatan hukum yang dijatuhkan pada tingkat banding masih sama seperti amar putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Pidana Isabel Tanihaha juga 5 tahun

Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI mengubah pidana hukuman Isabel Tanihaha, terdakwa korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari delapan menjadi lima tahun penjara.

Terdakwa korupsi kerja sama operasional pemanfaatan lahan pemda untuk pembangunan dan pengelolaan LCC, Isabel Tanihaha dalam jabatan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (22/9/2025). (ANTARA)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya perubahan hukuman atas putusan majelis hakim pada tingkat kasasi tersebut.

“Iya, sesuai yang kami tayangkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan dipidana penjara lima tahun,” katanya.

Dalam amar putusan yang tercantum pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3710 K/PID.SUS/2026, tertera majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi dan pidana.

Terdakwa Isabel Tanihaha dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbaikan kualifikasi pidana tersebut, majelis hakim kasasi mengubah pidana hukuman Isabel Tanihaha dari putusan banding sebelumnya delapan tahun menjadi lima tahun penjara.

Majelis hakim kasasi turut mengubah pidana denda menjadi Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

“Untuk uang pengganti conform (sesuai) dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Rp418 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti),” ujarnya.

Pada tingkat banding, amar putusan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram dengan perkara nomor: 29/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim hanya mengubah sekadar pidana hukuman dari lima tahun pada pengadilan tingkat pertama menjadi delapan tahun penjara.

Untuk pidana denda, masih serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meminta terdakwa membayar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Begitu juga dengan uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa masih senada, yakni sebesar Rp418 juta subsider 1 tahun kurungan badan.

Untuk perbuatan hukum yang dinyatakan terbukti dilanggar, majelis hakim banding juga sependapat dengan dakwaan primer penuntut umum, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, pihak swasta yang melakukan perjanjian KSO dengan PT Tripat, Perusda Pemkab Lombok Barat tahun 2013, dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun penjara.

Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider lima bulan kurungan badan. Isabel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider penjara empat tahun dan enam bulan.

Kerugian yang muncul dalam perkara ini dinilai jaksa sebagai kontribusi tetap yang belum dibayar PT Bliss kepada PT Tripat selama pengoperasian LCC sebagai pusat perbelanjaan dengan lokasi strategis di pinggir jalan utama perbatasan Kota Mataram dengan Pemkab Lombok Barat. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.