LPSK Sosialisasikan Restitusi bagi Korban “Daycare” di Yogyakarta

Senin, 11 Mei 2026
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati : Korban Daycare dapat ajukan restitusi (ANTARA/HO-LPSK)
Dengarkan dgn suara Siap
6K pembaca

JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta menyosialisasikan mekanisme pengajuan restitusi kepada orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Hal tersebut sebagai bagian dari penguatan perlindungan dan pemulihan korban.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan langkah tersebut dilakukan agar keluarga korban memahami hak-hak yang dapat diperoleh selama proses hukum berlangsung, termasuk hak atas restitusi dan perlindungan.

“LPSK bersama UPT PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” ujar Sri.

Hingga saat ini, tercatat 182 korban telah melapor ke UPT PPA Kota Yogyakarta terkait dugaan kekerasan di daycare tersebut. Sementara itu, LPSK menerima 14 permohonan perlindungan yang terdiri atas lima orang tua korban, delapan korban, dan satu saksi.

Sri menjelaskan LPSK akan menelaah terhadap seluruh permohonan, termasuk mendalami dampak fisik, psikologis, dan kebutuhan pemulihan jangka panjang para korban.

“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” katanya.

Berdasarkan hasil penelaahan awal, sejumlah orang tua mengaku menerima laporan harian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di daycare.

Dari keterangan saksi pelapor, ditemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi, termasuk anak yang diduga diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis hingga menerima perlakuan tidak layak selama berada di tempat penitipan anak tersebut.

LPSK juga menerima informasi dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak, termasuk pemberian makanan dan ASI yang disebut dilakukan secara acak kepada anak lain.

Sejumlah korban diduga mengalami gangguan kesehatan dan tumbuh kembang yang masih memerlukan asesmen medis dan psikologis lanjutan.

Selain sosialisasi restitusi, LPSK mendorong penguatan posko pengaduan untuk mempermudah keluarga korban mengakses layanan pelaporan, pendampingan psikologis, serta pengajuan perlindungan dan restitusi.

“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan pelindungan dan pemulihan. LPSK memandang langkah ini perlu terus diperkuat agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya,” ujar Sri. (ant)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.