Laporan : Yadi / Editor : YR
Maluku Utara [Kabarpublik.id] – Pernikahan sejak Januari hingga Juni 2025 telah mencapai 213 peristiwa. Peristiwa nikah di Kecamatan Ternate Tengah ini di dominasi oleh anak muda, kemudian disusul yang sudah perna menikah.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Ternate Tengah, Rusdi. Selain itu, prosedur dan proses pernikahan di KUA ia menyampaikan sudah berbasis online melalui simkah4.kemenag.go.id
Karena itu, dirinya menerangkan, apabila warga masyarakat setempat ingin menikah langsung saja mengakses simkah4.kemenag.go.id dengn menggunakan Handphone Android maupun IPad untuk mendaftar sebagai calon pengantin.
“Setelah dibuka para calon pengantin langsung mendaftar dengan memasukkan persyaratan, antara lain, KTP calon suami istri, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, serta N1 dari kelurahan/desa, dan lain sebagainya,” ucapnya di ruang kerjanya, pada Selasa (01/7/2025).
Setelah semua persyaratan diisi dan terdaftar ke KUA yang dituju dikatakan, bukti pendaftaran tersebut di print/screenshot, sesudah itu calon pengantin membawah berkas dengan lengkap ke KUA yang dituju untuk dilakukan verifikasi.
Selain dua hal penting ini disentil, Rusdi juga menyentil bimbingan perkawinan. Program ini ia mengatakan, adalah program pemerintah yang wajib diikuti oleh setiap calon pengantin khususnya di KUA Kecamatan Ternate Selatan.
“Sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan surat edaran Nomor 2 tahun 2024. Kami tetap melaksanakan karena ini menjadi dasar yang mewajibkan bagi calon pengantin,” jelas Rusdi.
Bimbingan perkawinan ini Rusdi menjelaskan, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang seluk beluk kehidupan rumah tangga, dn berbagai solusinya. Bimbingan perkawinan atau Bimwin ini penting.
“Karena meningkatkan ketahanan keluarga, mengurangi angka perceraian, meningkatkan kesejahteraan keluarga, penurunan stunting, membangun landasan keluarga sakinah, dan lain sebagainya,” sebutnya menerangkan.
Menurutnya, apabila Bimwin ini tidak diikuti oleh calon pengantin yang jelas mereka tidak akan mendapatkan buku nikah, sesuai aturan Nomor 2 tahun 2024. Dan ini merupakan sanksi sebab mengingat tingkat perceraian semakin tinggi.
Selain itu, hamil diusia muda, dan itu rentang dengan terjadinya stunting, dan kekurangan gizi bagi ibu hamil, dan Baby. “Ini juga harus kita perhatikan untuk pencegahan penurunan angka stunting di Kota Ternate,” tegas Rusdi.
Ia menambahkan, dalam Bimwil juga ada materi yang mencakup keluarga sakinah, dan tatap muka selama beberapa jam, tapi akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa sampai 16 jam, dan kita akan tetap serius melakukan sosialisasi.
“Meskipun di tahun 2024 sudah perna dilakukan.
Pernikahan ini kita akan terus sosialisasi agar pendaftaran pernikahan sebelum hari H berkas calon pengantin sudah terdaftar di KUA untuk diperiksa, selanjutnya dilakukan Bimwil,” ujarnya.
Komentar