Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Usai OTT Kuansing

Senin, 6 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.
Dengarkan dgn suara Siap
4.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7), setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan penolakan gratifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Raja Juli kepada KPK pada Jumat siang.

“Pada Jumat pekan lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK saat ini tengah melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Selain itu, KPK juga akan melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, proses penanganan laporan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

“Hasil verifikasi akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang merupakan salah satu program prioritas nasional, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sehari setelah OTT, yakni pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi keterkaitan namanya dalam perkara tersebut, Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan dalam map tertutup.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena kendala jadwal dan akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

No More Posts Available.

No more pages to load.