JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan batalnya pemeriksaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (18/5/26).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena telah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang agenda tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara itu, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan kemudian dilanjutkan terhadap Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.







