JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (27/3/26).
Menurutnya, langkah kedua platform tersebut merupakan bentuk kepatuhan nyata, tidak sekadar komitmen, tetapi juga diikuti penyesuaian sistem dan kebijakan.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman pusat bantuan. Selain itu, X akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas yang tertuang dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis, yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menegaskan, langkah ini menunjukkan bahwa platform digital global mampu mematuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah menginstruksikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegasnya.
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi platform lainnya. Pemantauan dilakukan secara harian untuk memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan.
Bagi platform yang belum patuh, pemerintah meminta agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Jika tidak, langkah eskalasi hingga sanksi administratif tegas akan diterapkan guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.





