KETUA PWI PB: BAWASLU TAK SEMESTINYA MINTAI KETERANGAN WARTAWAN

Rabu, 17 Jun 2020
Ketua PWI Papua Barat, Bustam (foto istimewa)
Dengarkan dgn suara Siap
8.4K pembaca

Laporan: Rijali (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Undangan klarifikasi yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap dua wartawan untuk memberikan keterangan klarifikasi peryataan narasumber atas pemberitaan yang dipublis pada edisi 26 Maret 2020 lalu mendapatkan tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam ketika dimintai tanggapan via telepon, Selasa (16/06/2020) mengatakan, masalah internal Bawaslu tidak semestinya meminta keterangan wartawan dan menyampaikan informasi dari satu sumber dan di tanggapi sumber lain itu tidak perlu dijadikan saksi.

“Jadi Bawaslu tidak perlu melakukan pemanggilan, tulisan itu yang menjadi bukti bahwa telah dilakukan wawancara. Dan wartawan juga mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber,” ucapnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kerja wartawan sebagai profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.

“Kalau Bawaslu ingin meluruskan kembali terkait informasi itu, silahkan panggil kawan-kawan media. Dan saat pemberitaan itu pihak Bawaslu kan sudah diminta klarifikasi, dan sudah dimuat, kenapa sekarang ingin menjadikan wartawan sebagai saksi,” tanya Bustam. #(KP)

No More Posts Available.

No more pages to load.