Laporan : Nawir / Editor : YR
HAL-SEL [kabarpublik.id] – Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyesalkan dugaan tindakan mencaci dan menghina Wartawan yang dilakukan Kepala Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Guntur Idris terhadap wartawan salah satu media Online, Husain Yusuf, Pasalnya, Kepala Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) menghina hingga mengeluarkan kata-kata tidak terpuji terhadap Wartawan, karena tidak terima diberitakan
“Apapun dalihnya, mengancam dan atau mencaci maki wartawan karena karya jurnalistiknya itu tidak dapat dibenarkan dan ditolerir. Baik dari sisi hukum positif Negara maupun hukum agama,” tegas Ketua AWAS Halsel, Sadam, Selasa (13/7/2021).
Sadam menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan, dapat diminta klarifikasi ataupun hak jawab terkait pemberitaan tersebut, bukan malah membuat gaduh dan melontarkan kata-kata penghinaan wartawan di depan umum. Apalagi di depan masyarakat sendiri.
“Kami atas nama pengurus AWAS Halsel menyesalkan adanya kasus ini. Jika saudara Guntur Idris (pelaku) merasa dirugikan karena berita yang publikasi, maka silahkan klarifikasi, bukan mengamuk dan mencaci maki kepada wartawan. Karena itu namanya melecehkan,” ujarnya.
Ketua AWAS Halsel periode 2021-2026 itu menegaskan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” sebut wartawan Seputar Malut itu.
Meski begitu, Sadam menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan somasi terlebih dulu dan apabila tidak ada itikad baik, maka kemungkinan akan dilaporkan kejadian tersebut pada pihak penegak hukum.
Oleh sebab itu, Sadam juga mendesak kepada Bupati Halsel, Usman Sidik dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bustamin Soleman segera mengevaluasi atas sikap tak terpuji yang ditunjukkan Kades Guntur.
“Saya berharap Pak Bupati dan Kepala Dinas PMD Halsel segera memanggil yang bersangkutan untuk dievaluasi atas sikap tak terpuji yang ditunjukkan di depan masyarakat kepada wartawan,” pintanya.
Sekedar diketahui, Husain Yusuf merupakan Kepala Biro Halsel wartawan media online Haluanmalut.com dan sebagai Pengurus AWAS Halsel. [KP]






