KEPALA DPMPTSP RAJA AMPAT SEBUT PT GAG NIKEL TIDAK TRANSPARAN

Sabtu, 11 Jul 2020
PT Gag Nikel Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat (foto/istimewa)
Dengarkan dgn suara Siap
48.1K pembaca

Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapubaten Raja Ampat, Moch Said Soltief, S.PT., M.Si mengatakan PT Gag Nikel terkesan tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada Pemda Raja Ampat.

Buktinya, kata Kadis, hingga saat ini DPMPTSP selaku pelaksana fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan berusaha di kabupaten Raja Ampat belum menerima dokumen apa pun dari pihak perusahan PT Gag Nikel terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan.

“Sudah beberapa kali kami meminta tapi belum di berikan, yang kami tahu terkait perusahaan tersebut hanya laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) per triwulan itu masih tahap pembangunan. Ini berarti PT Gag Nikel belum melakukan produksi sesuai laporan LKPM -nya”, ucap Said ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/07/2020).

Untuk itu kata Said, banyak hal yang harus diluruskan kepada PT Gag Nikel salah satunya terkait hak Pemda itu seperti apa. “Itu yang harus diluruskan sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.

Lanjutnya, banyak hal yang terkesan ditutupi baik itu terhadap Pemda Raja Ampat bahkan Pemerintah Provinsi.

“Coba krocek ke Provinsi berapa hasil produksi, saya (Said) yakin di Provinsi juga tidak tau. Bahkan kami di minta berangkat ke Dirjen Minerba, tapi untuk apa kami ke pusat untuk tanya berapa hasil produksi, sementara mereka (PT Gag Nikel) berproduksi di depan mata kita”, ucapnya.

Ia menerangkan, sesuai peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang fungsi dan pengendalian pengawasan kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Raja Ampat itu menjadi kewenangan DPMPTSP. Ini dibuktikan dengan pemegang akses dan admin untuk mengecek laporan kegiatan penanaman modal untuk investasi diatas 500 juta yang itu dapat di Update pertriwulan dalam waktu tiga bulan untuk melihat laporan kegiatan penanaman modal.

“Dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang tertera bahwa semua proses kegiatan usahanya mulai dari rencana produksi, realisasi produksi, dan tenaga kerja bahkan sampai ke Corporate Social Responsibility (CSR) itu berapa banyak yang diberikan ke masyarakat dan apa yang dia lakukan. Semua itu wajib untuk dapat dilaporkan”, jelasnya.

Namun, sampai saat ini laporan kegiatan pengelolaan roleng di lihat khusus PT Gag Nikel masih laporan dalam tahapan pembangunan bukan tahap produksi.

“Jadi kalau saat ini mempertanyakan kepada instansi pemerintah dalam hal ini pihak terkait berapa produksi PT Gag Nikel kami tidak tau, karena laporan yang masuk masih dalam tahapan pembangunan bukan produksi”, katanya.

Seharusnya, lanjut Said, kegiatan produksi PT Gag Nikel harus melaporkan ke Instansi terkait agar bisa di buka, dan itu sudah diklarifikasi tahun kemarin berapa produksinya.

“Dari 2019 tanggal 22 Oktober kami bersama DPRD komisi C mengkrocek di lapangan, karena waktu itu dari DPRD mempertanyakan berapa itu produksi dan apa yang dilakukan PT Gag Nikel, tapi kami tidak tau sama sekali, jadi setelah turun ke lapangan kami baru tau karena baru ada laporan tetapi secara lisan bahwa produksi PT Gag Nikel di 2018 itu sekitar 800 ribu ton kemudian tahun 2019 semester pertama mereka sampaikan lagi secara lisan sekitar 1,3 juta ton, setelah itu sampai detik ini belum ada laporan”, terangnya.

Selain itu, pihaknya sudah meminta PT Gag Nikel agar bangun kantor perwakilan dikabupaten. Bahkan sudah dua kali penyurat, namun hingga saat ini belum untuk melakukan pertemuan.

“Hal ini di maksudnya untuk memperpendek rentan kendali pemerintah. Kalau hal-hal seperti ini kita bisa panggil dan klarifikasi terkait administrasi itu akan lebih baik, tapi sampai sekarang tidak datang kesini kami juga tidak tau”, kata Said.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 81 tahun 2019 itu diatur jelas didalamnya, berapa besar presentase biji nikel dan dari biji nikel harga berlakunya.

“Sampai saat ini tidak ada selembar kertas yang menyatakan pelaporan produksi berapa sekian, tidak ada sama sekali”, ucap Said dengan nada kesal.

Dengan tegas kepala DPMPTSP mengatakan, semua kewenangan ada di Pemda Raja Ampat bila diminta untuk menutup perusahan atau stop produksi kalau sementara tidak memenuhi kewajiban secara administrasi.

“Saya berbicara karena berhak dan memiliki kewenangan jika perusahan ditutup. Tapi semua itu tidak dilakukan karena masih berfikir hak-hak masyarakat adat atau anak-anak yang bekerja”, ujarnya.

“Kami rencana untuk meminta klarifikasi ke PT Gag Nikel. Bahkan sudah berulang kali memanggil mereka untuk mempertanyakan laporan produksi. Mereka belum ada etikad baik untuk bertemu dengan kami, mungkin mereka orang terhormat jadi kami harus mendatangi mereka”, sindirnya.

Ia juga menegaskan, PT Gag Nikel tolong memahami Standar Prosedur sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

“Jika itu tidak dilakukan berarti mereka tidak menghargai Pemda Raja Ampat dan saya pastikan masalah akan timbul terus. Jika tidak dilakukan dengan baik, tapi minimal laporan penanaman modal dibuat dengan baik sekalipun laporan itu membohongi kami, namun lakukanlah sesuai dengan prosedur”, pungkas Moch Said #(KP).

No More Posts Available.

No more pages to load.